Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah (bagi yang sudah berumah tangga). Fotokopi slip gaji, rekening listrik, dan buku pensiun (jika dibutuhkan). Dokumen pendukung sebagai jaminan, seperti surat tanah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB), deposito, dan lain sebagainya. Mengisi formulir/proposal pengajuan pinjaman dana yang tersedia. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman dana di atas Rp50 juta. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri dan Surat Nikah, jika sudah menikah. Kartu Keluarga (KK), rekening listrik, slip gaji, dan buku pensiun (jika diperlukan). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PINJAMAN DENGAN JAMINAN BUKU NIKAH DI DESA JAMPES KECAMATAN PACE KABUPATEN NGANJUK SKRIPSI Oleh: Khosi' Istikomah NIM. C92216169 sebagai pinjam meminjam uang dengan menyerahkan benda atau barang yang disertai dengan batas waktu (apabila telah sampai pada batas waktunya dan hutang gTbEL8H.

koperasi pinjam uang jaminan buku nikah